Mayat Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Setelah dua hari hilang diterkam buaya, mayat SM (34) akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di perairan Sungai Manunggul, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (20/5/2025) pagi.


Menurut laporan saksi, korban yang berprofesi sebagai petani itu hilang setelah diterkam buaya saat berenang menuju perahunya di Dermaga Kudung Sungai Manunggul KM.1 pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat kejadian, SM baru saja membantu melepas mata pancing milik seorang warga yang tersangkut di dasar sungai. Setelah berhasil melepaskannya, ia kembali ke air untuk berenang menuju perahunya. Namun, sebelum sampai, seekor buaya tiba-tiba menyeretnya ke dasar sungai.

Warga setempat bersama Tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, BPBD, TNI, Polsek Sungai Durian, dan Muspika setempat langsung melakukan pencarian. Mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, mengambang sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Kondisi jenazah SM menunjukkan tanda-tanda serangan buaya, termasuk luka di sekujur tubuh, perdarahan dari telinga, hidung, dan mata, serta perut yang membengkak. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Sungai Durian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Durian IPTU Tri Wibawa, S.H.,M.M. menyatakan operasi pencarian resmi berakhir setelah jenazah korban ditemukan. Apel penutupan dilakukan di lokasi kejadian sebelum seluruh tim kembali ke pos masing-masing.

Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya buaya di perairan Kalimantan Selatan. Pihak berwenang meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai yang menjadi habitat reptil buas tersebut.

*(Sumber: Humas Polres Kotabaru)*




Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Pulau Laut Timur

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga menjadi korban tindak pidana, di sebuah parit kawasan perkebunan sawit Blok L 35, Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial AP (36), yang bekerja sebagai petani/pekebun, melaporkan temuan jasad bayi yang dibungkus dalam plastik transparan di lokasi tersebut pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Penemuan ini bermula dari kecurigaan terhadap seorang perempuan berinisial R (35), yang diduga baru saja melahirkan namun tidak menunjukkan keberadaan bayinya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak dari R yang lahir dari hubungan gelap. Berdasarkan keterangan yang diberikan, R mengaku melahirkan secara mandiri di rumahnya pada 21 April 2025. Bayi malang itu kemudian meninggal dunia setelah R mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari dua jam karena takut tangisan bayi diketahui warga sekitar.

R selanjutnya membungkus jasad bayi dengan plastik dan membuangnya ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempat ia bekerja. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, pisau dapur, parang, dan tas yang digunakan tersangka untuk membawa jasad bayi. Tersangka R kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Empat Tersangka Diamankan

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotabaru. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu Mei 2025.

Kasus pertama terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun No. 78 RT 25 RW 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Dalam kejadian ini, pelaku berinisial AB (28), warga Desa Dirgahayu, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang dengan kumpang berwarna merah milik korban berinisial YS (60).

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan dekat lemari. Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah. Setelah memastikan barangnya hilang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga akhirnya mendapat kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Tersangka AB kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di areal perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, tiga pelaku berinisial AA, MH, dan R berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Para pelaku memanen sawit langsung dari pokok menggunakan alat egrek dan tojok, lalu mengangkut hasil curian sebanyak 63 janjang ke dalam mobil pick-up berwarna hitam yang telah disiapkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, satu egrek, satu tojok, serta STNK kendaraan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi mereka didorong oleh keinginan memanfaatkan tingginya harga jual buah kelapa sawit.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyatakan bahwa Polres Kotabaru terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Tangkap Residivis Penganiayaan di Pulau Laut Sigam

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (52), warga Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial JD (50), warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, tepat di depan rumah pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, menegur korban karena lampu belakang sepeda motor korban tidak menyala. Teguran tersebut tidak diterima baik oleh korban, sehingga memicu adu mulut.

Saat korban melintas kembali di depan rumah pelaku, pelaku langsung mengejar dan terlibat perkelahian dengan korban hingga akhirnya menikam korban satu kali di bagian punggung sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam jenis belati. Usai melakukan penikaman, pelaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Petugas gabungan dari Unit Buser dan Satuan Samapta Polres Kotabaru yang mendapat informasi cepat bertindak dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju polo warna abu-abu dan satu celana training warna hitam yang terdapat bercak darah. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Amankan Puluhan Pelaku Miras dan Ungkap Kasus Pidana Selama Operasi Sikat Intan I 2025

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Polres Kotabaru menggelar Operasi Sikat Intan I 2025 selama dua pekan sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kotabaru Nomor: Sprin/414/IV/OPS.1.3/2025, dengan sasaran pelaku penjual minuman keras, senjata tajam, parkir liar, dan daerah rawan aksi premanisme, serta tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.

Dari hasil operasi, Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan total 35 pelaku, terdiri dari 32 pelaku penjual miras dan 3 pelaku parkir liar. Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pidana seperti penganiayaan dan pencurian yang kini tengah dalam proses hukum. Para pelaku di antaranya berinisial SN, AB, AA, R, dan MH.

Dalam kegiatan ini, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 115 botol alkohol 95% cap gajah, 36 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol New Port, 3 botol Alexis, 1 botol bir Bintang, 25 botol alkohol cap gajah, 2 dirigen berisi masing-masing 15 liter alkohol, serta uang tunai sebesar Rp71.000 dari hasil parkir liar.

Kapolres Kotabaru melalui Satreskrim menyampaikan bahwa para pelaku penjual miras dan parkir liar telah diberikan pembinaan, sedangkan para tersangka kasus pencurian dan penganiayaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Sikat Intan I 2025 ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Ungkap Dugaan Korupsi Transaksi Fiktif di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,5 Miliar

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.

Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.

Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM. Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.

FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

(Humas Polres Kotabaru)




Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung, Tanaman Jagung Seluas 1,5 Hektare di Pamukan Estate Siap Panen Awal Juni

Kotabaru – Sebanyak 1,5 hektar tanaman jagung di Pamukan Estate Rampa Manunggul, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, diperkirakan siap dipanen pada awal bulan Juni 2024 mendatang. Lahan jagung ini dikelola dengan sistem tumpang sari oleh PT. SKM bersama kepolisian sektor (Polsek) setempat sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kolaborasi antara Polsek Sungai Durian, Polsek Sampanahan, dan PT. SKM ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam peningkatan produksi pangan melalui budidaya jagung. Saat ini, total lahan yang dikelola mencapai 50 hektar, dengan 26 hektar sudah terbuka, 14 hektar telah ditanami jagung, dan 1,5 hektar di antaranya akan segera dipanen.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga memberdayakan masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan kerja.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga,” ujar Kasi Humas pada Senin (19/5/25).

PT. SKM selaku mitra pengelola lahan menyatakan bahwa hasil panen jagung ini akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan lokal maupun pasar yang lebih luas. Dengan sistem tumpang sari, produktivitas lahan juga dioptimalkan untuk menanam komoditas lain guna meningkatkan nilai ekonomi.

Diharapkan, keberhasilan panen jagung ini dapat menjadi pemicu semangat bagi pengembangan pertanian di Kotabaru, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.




Warga Manunggul Lama Diduga Diterkam Buaya Saat Memancing, Pencarian Masih Dilakukan

Kotabaru – Seorang pria dilaporkan hilang setelah diduga diterkam buaya saat memancing di Sungai Manunggul, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Minggu (18/5/2025) sore.

Korban diketahui berinisial S.M. (32), warga asal Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.45 Wita di sekitar Dermaga Kudung KM.1, RT 02 Desa Manunggul Lama.

Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban memancing di atas kapal. Ketika mata pancingnya tersangkut di dasar sungai, korban turun langsung ke air untuk melepaskannya. Namun usai berhasil melepas pancing, korban diduga diterkam buaya saat hendak kembali ke perahu dan diseret ke dasar sungai.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melaporkan ke Polsek Sungai Durian. Personel Polsek bersama warga kemudian melakukan pencarian dengan menyisir aliran Sungai Singkuh menggunakan perahu kayu.

Hingga pukul 23.00 Wita, korban masih belum ditemukan. Upaya pencarian terus dilanjutkan dan situasi terkini akan dilaporkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

(Humas Polres Kotabaru)




Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Stagen Gelar “Jumat Curhat”, Warga Apresiasi Kedekatan dengan Polri

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Kotabaru, 16 Mei 2025. Bhabinkamtibmas Desa Stagen, Aipda Benthur Sihotang, bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat, M. Ikhsan Diputra, menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Warung Kopi Bulek Nurhadi, RT. 04, Desa Stagen. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA ini dihadiri oleh 10 warga serta pemilik warung, Bulek Nurhadi, sebagai bentuk sinergi Polri dengan masyarakat.

Dalam sambutannya, Aipda Benthur Sihotang menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program unggulan Kapolres Kotabaru yang dilaksanakan oleh Polsek Pulau Laut Utara. “Masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, saran, atau masalah terkait kamtibmas maupun hal lainnya. Kami akan menindaklanjuti dan mencari solusi, termasuk mengkoordinasikan dengan instansi terkait jika diperlukan,” ujarnya.

Kadus M. Ikhsan Diputra menyampaikan apresiasi atas kinerja Bhabinkamtibmas dan Polsek Pulau Laut Utara. “Situasi kamtibmas di RT. 03 dan RT. 04 cukup aman. Pak Benthur sangat aktif mendatangi warga dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa harus berurusan dengan hukum. Kami juga berterima kasih atas patroli malam yang membuat warga merasa aman,” ungkapnya.

Warga yang hadir menyampaikan kesan positif atas kegiatan ini. “Kami senang dengan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan di desa. Penjelasan dari mereka sangat membantu,” kata salah satu peserta.

Aipda Benthur, mewakili Kapolsek Pulau Laut Utara, berterima kasih atas dukungan warga dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan. “Sinergi antara Polri dan masyarakat Desa Stagen, khususnya di RT. 03 dan RT. 04, harus terus dijaga untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Kegiatan Jumat Curhat ni menjadi bukti nyata upaya Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap keluhan warga mendapat perhatian serius.

(Humas Polres Kotabaru).

#JumatCurhat
#BhabinkamtibmasDesaStagen
#PolriPeduliMasyarakat




Jumat Curhat Polres Kotabaru: Warga Kelurahan Baharu Selatan Antusias Sampaikan Aspirasi

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Untuk mempererat silaturahmi dan mendengar langsung keluhan masyarakat, Polres Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, Jumat (16/5/2025), yang kali ini digelar di warung milik warga di Simpang Irama, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kegiatan dipimpin oleh perwakilan Bag OPS Polres Kotabaru, AKP Eko Abdi Prayitno, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Setiyarso, KBO Sat Samapta Ipda Gatot Afriyanto, serta dihadiri kepala desa dan masyarakat sekitar.

Dalam suasana yang hangat dan santai, warga menyampaikan berbagai pertanyaan, di antaranya terkait aturan surat edaran larangan merokok di tempat umum serta pertanyaan mengenai program perpanjangan pajak dan pemutihan kendaraan bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Setiyarso menjelaskan bahwa surat edaran tentang larangan merokok bertujuan menjaga kesehatan bersama dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib. Kepala desa juga turut membacakan dan mensosialisasikan isi surat edaran kepada seluruh warga yang hadir.

Sementara itu, Ipda Gatot Afriyanto menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya serta tetap menjaga kerukunan antarwarga. Ia juga mengingatkan agar warga bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial secara cerdas dan positif. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar atau bersifat provokatif. Mari bersama-sama kita cegah penyebaran hoaks,” tegasnya.

AKP Eko Abdi Prayitno menambahkan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini akan terus dilaksanakan sebagai sarana mendengar langsung kebutuhan masyarakat. “Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjadi mitra, sahabat, dan pelindung yang selalu terbuka untuk menerima aspirasi,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan komunikasi terbuka, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Baharu Selatan dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Humas Polres Kotabaru).