Wakapolres Kotabaru dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dan sumpah janji sejumlah pejabat utama di lingkungan Polres Kotabaru, Rabu (11/6/25). Acara berlangsung di lapangan apel Polres Kotabaru dan dihadiri oleh personel serta undangan.

Mutasi ini melibatkan sejumlah pejabat kunci, termasuk Wakapolres, Kabaglog, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, serta tiga Kapolsek. Wakapolres lama, Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H., berpindah tugas ke Polda Kalimantan Selatan dan digantikan oleh AKP Andi Ahmad Bustanil, S.H., M.H., mantan Kabagops Polres Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kabaglog Kompol Nur Alam, S.H., M.H. juga dipindahtugaskan ke Polda Kalsel dengan penggantinya AKP Wastana dari Bag SDM Polres Kotabaru. Pada posisi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufan Maulana berpindah ke Polres Tanah Bumbu, dan jabatannya diisi oleh AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, yang sebelumnya menjabat Kasat Polairud ysng kini dijabat oleh AKP Mohammad Zaini.

Beberapa Kapolsek juga mengalami rotasi, di antaranya Kapolsek Pulau Laut Tengah IPTU Tri Wibawa (sebelumnya Kapolsek Sungai Durian), Kapolsek Sungai Durian IPDA Fajri Ansya (dari Bag SDM Polres Kotabaru) dan Kapolsek Kelumpang Selatan IPDA Budi Murahman (dari Sat Reskrim Polres Kotabaru) menggantikan IPTU Agus Suyanto.

Sementara itu, mantan Kasat Intelkam, IPTU I Gusti Ngurah Nugraha, yang melanjutkan pendidikan, dan posisinya digantikan oleh AKP Muhamat Hari Saputro, mantan Kapolsek Pulau Laut Tengah.

Dalam sambutannya, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyatakan bahwa mutasi merupakan hal biasa dalam tubuh Polri, baik untuk pengembangan karier personel maupun kebutuhan organisasi.

“Kepada para pejabat lama, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras dan loyalitas sehingga situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Kotabaru dapat terjaga dengan baik. Untuk pejabat baru, selamat menjalankan tugas dan segera beradaptasi dengan tanggung jawab yang diberikan,” pesannya.

Rotasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat.

*(Humas Polres Kotabaru)*




Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.




Polres Ungkap Dugaan Korupsi Transaksi Fiktif di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,5 Miliar

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.

Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.

Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM. Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.

FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

(Humas Polres Kotabaru)




Warga Magalau Hulu Ditemukan Tewas Gantung Diri Diduga Akibat Depresi

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Seorang pria berinisial MF (32) ditemukan tewas akibat gantung diri di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Korban diduga mengalami depresi akibat tekanan dari pacarnya.

Menurut laporan Polsek Kelumpang Barat, korban ditemukan oleh dua saksi, Sahri Fadli (29) dan Amda Rifandi (28), setelah mendapat kabar dari Mita Yuliani (35), pacar korban. Saat tiba di lokasi, korban sudah tergantung menggunakan tali nilon berwarna biru di bagian belakang rumah dekat WC.

Berdasarkan keterangan Mita, korban sempat berselisih dengannya via telepon tiga minggu sebelumnya dan mengancam bunuh diri. Pagi hari kejadian, korban bahkan melakukan video call sambil menunjukkan tali yang akan digunakannya. Diduga, korban depresi karena tekanan dari pacarnya untuk segera menikah, sementara tabungannya telah habis.

Tim kepolisian yang tiba di TKP menemukan kondisi rumah rapi tanpa tanda-tanda kekerasan. Visum dari Klinik Suaka Insan Magalau menyatakan tidak ada luka fisik pada korban, dan penyebab kematian diduga akibat asfiksia (kekurangan oksigen) akibat jeratan tali. Keluarga korban menolak autopsi dan telah menerima kejadian ini.

Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade, menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan mental dan menghubungi pihak berwenang jika mengalami tekanan psikologis.

*(Humas Polres Kotabaru)*




Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Jakarta_Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber.

Kegiatan mentoring tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).

Dalam amanatnya, Kapolri berharap program mentoring tersebut akan dapat mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.

“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.




Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.




Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Jakarta_Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada




Persiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2: Sinergi Nasional untuk Keberlanjutan Swasembada Jagung 2025

*Jakarta, 28 Mei 2025*-Ketua Satgas Ketahanan Pangan POLRI

Komjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Ketua Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan Panen Raya Serentak Tahap 2 yang akan dilaksanakan pada akhir Mei hingga awal Juni 2025. “Panen ini tidak hanya di lahan binaan POLRI, tetapi juga di lahan jagung milik swasta dan masyarakat yang siap panen dalam waktu bersamaan. Ini adalah momentum untuk memperkuat kolaborasi nasional menuju ketahanan pangan berkelanjutan,dan kesejahteraan petani dengan menjaga HPP sesuai ketentuan Bapanas”tegas Dedi saat memimpin rapat anev satgas ketahanan pangan.

Ketua Gugus Tugas merilis data sejalan dengan survey BPS bahwa Produksi Januari-Maret 2025: Meningkat signifikan dibanding periode sama tahun 2024. Target 2025: Tambahan produksi 4 juta ton jagung.

Langkah Strategis Persiapan Panen Raya Tahap 2 diantaranya :
1. **Pendataan Luas Lahan dan Potensi Hasil Panen**
– **Total Lahan yang Akan Dipanen:** 232.193,97 Ha
– **Monokultur:**
• Mei 2025: 185.690,41 Ha
• Juni 2025: 224,43 Ha
– **Tumpang Sari:**
• Mei 2025: 46.164,63 Ha
• Juni 2025: 114,50 Ha

2. **Koordinasi Penyerapan Jagung Sesuai HPP**
– POLRI menginstruksikan koordinasi intensif dengan Pemda dan Perum BULOG di tingkat kabupaten/kota serta provinsi untuk:
• Menjamin penyerapan jagung petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500/kg.
• Mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala distribusi, termasuk pembangunan gudang dan *cold storage* di desa sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

3. **Pengawasan Ketat Harga Jagung di Tingkat Petani**
Satgas Pangan diperintahkan untuk:
– **a.** Mengidentifikasi praktik spekulasi dan penguasaan pasar oleh tengkulak yang berpotensi menurunkan harga.
– **b.** Melakukan pengendalian hukum terhadap pelanggaran pasar yang merugikan petani.
– **c.** Melaksanakan pengawasan rutin di lapangan untuk memastikan HPP Rp5.500/kg tetap terjaga.

4. **Sosialisasi dan Fasilitasi Petani**
– Satgas Pangan akan memperkuat sosialisasi HPP jagung kepada petani.
– Bertindak sebagai fasilitator penghubung antara petani dengan BULOG untuk memastikan penyerapan hasil panen tepat waktu.

Ketua Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan kembali mengingatkan Peran POLRI: Sebagai penggerak, perekat sumber daya, dan penjaga kedaulatan pangan, bukan sebagai petani, pemodal, atau pelaksana teknis.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur logistik seperti gudang dan *cold storage* di pedesaan untuk memperkuat ketahanan pangan. “POLRI dan TNI hadir sebagai penggerak logistik dengan kecepatan eksekusi di lapangan. Ini bukan hanya tentang panen, tetapi juga menjamin ketersediaan pangan saat krisis global,”ujar Komjen Dedi.




Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Jakarta, 28 April 2025 – Indonesia mencatatkan lonjakan produksi jagung yang signifikan pada triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan hasil survei KSA Jagung Februari 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan April 2025, produksi jagung tongkol kering panen (JTKP) tercatat mencapai 9.032.262 ton, meningkat 48,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6.083.506 ton. Meskipun angka tersebut masih bersifat angka sementara, data ini menunjukkan potensi peningkatan yang lebih besar lagi dalam beberapa bulan mendatang.

Kenaikan produksi jagung ini tidak terlepas dari upaya bersama antara jajaran Polri, pemerintah, kelompok tani, KWT (Kelompok Wanita Tani) dan sektor swasta. Polri, melalui Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan, telah aktif menggerakkan masyarakat dan kelompok tani untuk menanam jagung, melalui program yang terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Polri mengawal Perum Bulog untuk menyerap Hasil produksi jagung petani dengan Harga yang sudah ditetapkan Badan Pangan Nasional seharga Rp 5.500,00 rupiah per kilogram di tingkat petani.

Dalam kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) yang dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025, secara daring dan luring dipimpin langsung oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, As Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Edy Murbowo dan Wakaposko Gugus Tugas merangkap Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo. Secara daring, dihadiri gugus tugas Polri pada tingkat Polda oleh seluruh Wakapolda, Karo SDM, Dirbinmas, Dansat Brimob dan pada tingkat Polres dipimpin langsung oleh para Kapolres yang hadir seluruh Indonesia.

Kapolri melalui Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Anwar, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek yang telah berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan jagung.

“Bapak Kapolri mengucapkan terima kasih atas kerja keras Gugus Tugas Polri dari Mabes hingga Polsek, jika setiap tiga bulan ada kenaikan produksi 2 hingga 3 ton dibandingkan tahun lalu, maka Indonesia bisa mencapai swasembada jagung pada tahun 2025 dan mengurangi ketergantungan pada impor jagung,” ujar Irjen Pol. Anwar.

Kapolri melalui As SDM Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas kepercayaan yang diberikan kepada Polri untuk menjadi mitra dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kementan tetap menjadi Leading Sector dalam pelaksanaan tugas mencapai ketahanan pangan, Polri berperan sebagai penggerak dan menjadi perekat sumber daya organisasi nasional. Kerja sama antara pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam upaya meningkatkan produksi pangan menunjukkan hasil yang menggembirakan.

“Peningkatan produksi jagung pada triwulan pertama tahun 2025 merupakan hasil kolaborasi dari banyak pihak, dan kami akan terus mengoptimalkan sinergi ini untuk ketahanan pangan nasional,” Jelas Irjen Pol. Anwar.

Lonjakan produksi tahun ini berdampak pada ketersediaan gudang, Pada Rapat Anev Kali ini, Asisten Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan bahwa Polri telah diminta oleh Presiden Republik Indonesia untuk membantu menanggulangi kekurangan gudang penyimpanan akibat lonjakan hasil panen.

“Peningkatan panen tahun ini berdampak kepada ketersediaan gudang penyimpangan Bulog. Melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri melalui Slog bersama Perum Bulog akan memanfaatkan gudang Polri sebagai gudang sementara untuk menampung hasil panen jagung, sementara itu kami juga sedang merencanakan pembangunan gudang jangka panjang di tanah Polri di seluruh Indonesia,” Ujar Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Mantan Kapolda DIY yang sekarang menjabat Aslog Kapolri.




Nelayan Diduga Tenggelam di Perairan Tanjung Seloka, Polsek Pulau Laut Selatan dan Tim Gabungan Lakukan Upaya Pencaria

Kotabaru – Seorang nelayan berusia 69 tahun dilaporkan hilang diduga tenggelam di perairan Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kotabaru, pada Minggu (27/4/2025). Korban, bernama Kana, diketahui berangkat melaut seorang diri namun tidak kembali hingga perahunya ditemukan dalam keadaan kosong.

Kronologi Kejadian:

Menurut keterangan saksi mata, Kadu (50), warga setempat, korban terakhir terlihat berangkat melaut menggunakan perahu ketinting berwarna putih sekitar pukul 05.30 WITA. Sekitar pukul 08.00 WITA, saksi melihat perahu korban terombang-ambing di tengah badai. Setelah kondisi laut tenang, perahu ditemukan dalam keadaan kosong, diduga korban terjatuh dan tenggelam.

Upaya Pencarian:

Petugas gabungan dari Polsek Pulau Laut Selatan, warga setempat, Pospol Air Tanjung Selayar, Pos AL Tanjung Selayar, dan Basarnas Kotabaru segera melakukan operasi pencarian di lokasi kejadian dengan koordinat S 03°53’26.8” E 116°19’45.8”.

Kapolsek Pulau Laut Selatan, IPTU Ramli Aziz, menyatakan bahwa pencarian masih berlangsung.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan korban secepat mungkin,” ujarnya.

Identitas Korban:

  • Nama: Kana
  • Umur: 69 tahun
  • Pekerjaan: Nelayan
  • Alamat: Jalan H. Kanda RT.009 RW.004, Desa Tanjung Seloka

Pihak keluarga dan warga setempat berharap korban dapat segera ditemukan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat melaut, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.

(Humas Polres Kotabaru)