Diduga Akibat Amuk Korban, Pria di Kotabaru Tewaskan Perempuan Usai Pesta Miras

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi. Pelaku berinisial SW (30), yang merupakan warga setempat, telah ditangkap polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu. Korban yang berdomisili di Desa Hilir Muara, ditemukan tewas di rumah pelaku.

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil,S.I.K. M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP  Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menyatakan bahwa motif kejahatan ini diduga akibat rasa kesal dan jengkel pelaku. “Pelaku merasa kesal dan marah karena pada saat kejadian korban dalam keadaan mengamuk,” jelasnya dalam keterangan resmi saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru pada Senin (15/9/25) sore.

Modus operandi kejadian berawal ketika kedua pihak, baik korban EM maupun tersangka SW, sedang dalam kondisi mabuk. Korban diduga mulai mengamuk secara tidak jelas, yang memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh dan tertelentang di lantai. Pelaku lantas menaiki tubuh korban dan memukuli area kepala korban secara membabi buta dengan tangan kanannya yang mengepal,” jelas Wakapolres Kotabaru memaparkan hasil penyelidikan.

Pukulan tersebut mengenai berbagai bagian vital, termasuk wajah tepat di area mata kiri, kepala belakang, dan leher. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menampar, menjambak rambut, serta memukul area punggung dan dada korban hingga korban tak bergerak.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka SW hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan diterima. Awalnya, pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan berpura-pura tidak tahu dan memberitahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya.

“Namun, dari hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, pelaku akhirnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Tiga orang saksi, yaitu ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu lembar baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, sebuah gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat.

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal subsidernya adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu dalam Operasi Rutin

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat **50,27 gram**. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari **Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)** selama periode **Juni hingga Juli 2025**. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan **Surat Keterangan Sita Narkotika** dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh **Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H.**, didampingi **Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos**, serta dihadiri perwakilan dari **Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru**, serta anggota Satresnarkoba setempat.

Dalam kesempatan tersebut, **Wakapolres Kotabaru** mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. **”Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,”** tegasnya.

Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

*(Humas Polres Kotabaru)*

#BeritaKotabaru #PolresKotabaru #PemberantasanNarkoba #Sabu #Polri**




Petani di Kotabaru Diamankan dengan 17 Paket Sabu Saat Digerebek Subuh

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kelumpang Selatan. Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

*”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,”* tegas IPTU Sidiq.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

*”Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,”* ujarnya.

YH kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#BerantasNarkoba #PolresKotabaru #LaporkanNarkoba




14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Kotabaru – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Polsek Kelumpang Hilir Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Pemandian Umum Desa Sahapi Kotabaru

Polres Kotabaru Polda Kalsel_Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menangani kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir. Kejadian tersebut dilaporkan pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di area pemandian umum Sungai Bantai.

Menurut laporan polisi bernomor **LP/B/04/IV/2025/SEK KELP.HILIR/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL**, korban seorang anak berinisial ASS (6 tahun) sedang berenang bersama temannya ketika tiba-tiba didekati oleh Seorang laki-laki berinisial H (39 tahun). Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi obat Selidril, secara tiba-tiba menendang perut korban hingga terjatuh dan memukulinya hingga menyebabkan luka di pelipis kanan.

Saksi mata, termasuk (ibu korban), segera menolong korban ASS dan mengamankan pelaku. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan perawatan sebelum dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hilir.

Pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan tersangka H di Desa Sahapi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat terlarang.

Polisi menyita 1 kaos merah dan 1 celana pendek hitam milik pelaku sebagai barang bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M Rifani, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera. “Kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

#StopKekerasanAnak #PolriMelindungi

(Humas Polres Kotabaru).




Tikam Pemuda di Jembatan Kuning, Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Pulau Sebuku

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial D (20), warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, mengalami luka tusukan di bagian perut usai terlibat cekcok dengan pelaku berinisial R (20), yang juga warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jembatan Kuning Desa Rampa.

Kapolsek Pulau Sebuku IPDA Trias Shofwan, S.H., membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari adanya percakapan antara korban dan seorang rekan pelaku yang diduga berisi ancaman terhadap pelaku. Merasa terancam, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta klarifikasi.

“Sebelum berangkat, pelaku sempat membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di jaket. Saat terjadi adu mulut di lokasi, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban,” terang Kapolsek.

Setelah kejadian, pelaku membuang senjata tajam ke sungai di bawah jembatan dan langsung menuju Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri. Sementara korban meminta pertolongan warga dan sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Bali, lalu dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru untuk perawatan medis.

Polsek Pulau Sebuku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan satu unit handphone. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kronologi kejadian.

Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

(Humas Polres Kotabaru)




Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu seberat 10,05 Gram

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, 26 Juni 2025 – Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (42), warga Desa Cantung Kiri Hilir, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika seberat 10,05 gram serta sejumlah alat hisap sabu.

Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, S.M., M.M. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 19.30 Wita.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala di kamar pelaku,” ungkap Kapolsek.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua unit handphone, satu dompet berisi kartu identitas dan tabungan, serta beberapa botol kaca yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp715.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Selatan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Polsek Kelumpang Hulu menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Humas Polres Kotabaru)




Polda Kalsel Ungkap Kasus Narkotika Besar: 54,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Banjarbaru _Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sejumlah besar peredaran narkotika dalam operasi penggerebekan terbaru. Hasil pengungkapan periode bulan April – Mei tersebut meliputi 54.855,95 gram sabu atau 54,8 kilogram, 10.355 butir ekstasi, dan 9.401 butir obat keras.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalsel pada Rabu (5/6/2025). “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polresta jajaran yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalsel,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Kapolda Kalsel menyampaikan rincian barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalsel 44.661,67 gram Sabu dan 10.085,5 butir Ekstasi. Kemudian, Polres/ta Jajaran Polda Kalsel mengamankan 10.194,28 gram Sabu, 269,5 butir Ekstasi dan 9.401 butir Obat Keras.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir. “Kami telah menangkap 239 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini, dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sindikat di balik peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Dari ratusan tersangka yang diamankan, 3 tersangka berasal dari luar wilayah Kalimantan Selatan dan terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama yang saat ini masih jadi DPO Polri.

Barang bukti senilai Rp. 62.240.460.000,- yang disita ini merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam pencapaian program Asta Cita Presiden RI. Dengan pengungkapan ini juga, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sebanyak 286.574 orang dari bahaya narkoba.

Kapolda Kalsel mengingatkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. “Bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkoba, kami akan menindak tegas tanpa kompromi,” tegas Kapolda.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Kalsel dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Irwasda Polda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel dan personel jajaran Resnarkoba.




Satresnarkoba Polres Kotabaru Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Desa Langadai

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir jalan conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

**Kronologi Penangkapan**
Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa YA kerap mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi. Setelah memastikan aktivitas tersangka, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap YA beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

**Barang Bukti yang Disita**
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram.
– 1 unit handphone Redmi warna hitam.
– 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam.
– 1 dompet kecil warna merah.
– 1 timbangan digital.
– 1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI).
– Uang tunai Rp550.000.

**Status Hukum**
YA kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara.

**Imbauan Kepada Masyarakat**
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

*(Sumber: Humas Polres Kotabaru)*

#Satresnarkoba #PolresKotabaru #PemberantasanNarkoba #KalimantanSelatan




Polsek Kelumpang Hulu dan PT SMART Tbk. SCNE Gelar Tes Urine Massal, 3 Karyawan Positif Narkoba

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja, Polsek Kelumpang Hulu bekerja sama dengan PT SMART Tbk. Sungai Cantung Estate (SCNE) menggelar tes urine massal terhadap seluruh karyawan, Jumat (30/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 149 karyawan dan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Klinik Kebun dan Divisi Selatan SCNE.

Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan, menegaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan kerja bebas dari narkoba. **”Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyebaran narkoba di sini. Tes ini adalah tindakan nyata untuk pencegahan,”** ujarnya.

Perwakilan Humas PT SMART Tbk. SCNE menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pemberantasan narkoba. **”Kami ingin menanggulangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan perusahaan. Jika ada yang positif, kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk tindakan tegas, termasuk sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),”** jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan tiga karyawan dinyatakan positif menggunakan zat terlarang. Pihak perusahaan telah menyerahkan ketiga kasus tersebut kepada Polsek Kelumpang Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Manajer PT SMART Tbk. SCNE, Bambang, mengapresiasi dukungan Polsek Kelumpang Hulu dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala. **”Ini adalah bentuk sinergi dunia usaha dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif,”** pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti kolaborasi aktif antara sektor swasta dan aparat keamanan dalam memerangi narkoba sekaligus menjaga keselamatan pekerja.

*(Humas Polres Kotabaru)*