Satres Narkoba Polres Kotabaru Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 8,25 Gram Sabu Disita

Polres Kotabaru Polda Kalsel  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSA (42) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, RT/RW 022/005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RSA kerap mengedarkan narkotika, tim Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RSA beserta barang bukti.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 19 paket sabu dengan berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, 1 kotak kecil bening, 1 sendok dari sedotan, 1 plastik klip kosong, 2 ponsel (merk OPPO dan Redmi) dan Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka RSA diamankan ke Mapolres Kotabaru dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.

(Humas Polres Kotabaru)




Satres Narkoba Polres Kotabaru Ungkap Peredaran Sabu di Desa Dirgahayu, 4,46 Gram Sabu di sita

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP/A/16/V/2025/SPKT.SATRES NARKOBA/RES KTB/POLDA KAL-SEL tanggal 23 Mei 2025.

Pelaku, inisial M alias Imul (32 tahun), warga Jl. Veteran Gg. Samudra RT 016/RW 004, Desa Dirgahayu, diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli dan menemukan pelaku M dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
– 19 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram (bersih 2,56 gram),
– 2 plastik klip kosong,
– 1 handphone Realme warna hitam,
– 1 kotak rokok Sampoerna Menthol,
– 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul (nopol DA 6433 GD)

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I.

Keberhasilan pengungkapan ini menandai komitmen Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah pesisir Kotabaru.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga menyoroti potensi modus operandi baru dalam transaksi narkotika di wilayah terpencil, mengingat TKP berada di pinggir jalan yang minim pengawasan.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

(Humas Polres Kotabaru)




Satresnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Menggulung Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, 105 Gram Sabu Diamankan!

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dalam operasi selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Mei 2025. Sebanyak 105 gram sabu diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, dengan empat tersangka ditangkap.

### **Penggerebekan di Kos-kosan Kelumpang Hulu**
Operasi dimulai pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, saat polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Jalan Sungai Kupang, Kelumpang Hulu, Kotabaru. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba berdasarkan laporan warga.

Dua tersangka, TIA alias A (34) dan HF alias H (25), diamankan bersama barang bukti 1,67 gram sabu dalam 15 paket, alat isap, pipet kaca, serta handphone.

### **Penangkapan di Jalan Pulau Panci**
Masih pada hari yang sama, pukul 22.30 WITA, polisi menangkap I alias A (26) di Jalan Pulau Panci, Kelumpang Hilir. Dari tersangka, disita 5,02 gram sabu, sepeda motor, dan handphone. Pengakuan I mengarahkan penyidik ke jaringan lebih besar di Tanah Bumbu.

### **Pengembangan ke Tanah Bumbu dan Temuan 99 Gram Sabu**
Berdasarkan informasi dari I, polisi menangkap RPH alias R (27) di Perumahan Bumi Amandit Raya, Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Di lokasi, ditemukan 0,15 gram sabu, alat isap, timbangan digital, dan plastik klip.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana pengiriman sabu melalui sistem *ranjau*. Pada Senin (19/5/2025), polisi menemukan paket sabu seberat 99,03 gram di Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Tanah Bumbu.

### **Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman**
Total sabu yang disita mencapai lebih dari 105 gram. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Agus mengapresiasi kerja tim dan dukungan masyarakat. “Kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

(Humas Polres Kotabaru).




Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Pulau Laut Timur

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan, 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga menjadi korban tindak pidana, di sebuah parit kawasan perkebunan sawit Blok L 35, Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial AP (36), yang bekerja sebagai petani/pekebun, melaporkan temuan jasad bayi yang dibungkus dalam plastik transparan di lokasi tersebut pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Penemuan ini bermula dari kecurigaan terhadap seorang perempuan berinisial R (35), yang diduga baru saja melahirkan namun tidak menunjukkan keberadaan bayinya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak dari R yang lahir dari hubungan gelap. Berdasarkan keterangan yang diberikan, R mengaku melahirkan secara mandiri di rumahnya pada 21 April 2025. Bayi malang itu kemudian meninggal dunia setelah R mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari dua jam karena takut tangisan bayi diketahui warga sekitar.

R selanjutnya membungkus jasad bayi dengan plastik dan membuangnya ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempat ia bekerja. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, pisau dapur, parang, dan tas yang digunakan tersangka untuk membawa jasad bayi. Tersangka R kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Empat Tersangka Diamankan

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotabaru. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu Mei 2025.

Kasus pertama terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun No. 78 RT 25 RW 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Dalam kejadian ini, pelaku berinisial AB (28), warga Desa Dirgahayu, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang dengan kumpang berwarna merah milik korban berinisial YS (60).

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan dekat lemari. Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah. Setelah memastikan barangnya hilang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga akhirnya mendapat kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Tersangka AB kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di areal perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, tiga pelaku berinisial AA, MH, dan R berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Para pelaku memanen sawit langsung dari pokok menggunakan alat egrek dan tojok, lalu mengangkut hasil curian sebanyak 63 janjang ke dalam mobil pick-up berwarna hitam yang telah disiapkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, satu egrek, satu tojok, serta STNK kendaraan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi mereka didorong oleh keinginan memanfaatkan tingginya harga jual buah kelapa sawit.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyatakan bahwa Polres Kotabaru terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Tangkap Residivis Penganiayaan di Pulau Laut Sigam

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (52), warga Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial JD (50), warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, tepat di depan rumah pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, menegur korban karena lampu belakang sepeda motor korban tidak menyala. Teguran tersebut tidak diterima baik oleh korban, sehingga memicu adu mulut.

Saat korban melintas kembali di depan rumah pelaku, pelaku langsung mengejar dan terlibat perkelahian dengan korban hingga akhirnya menikam korban satu kali di bagian punggung sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam jenis belati. Usai melakukan penikaman, pelaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Petugas gabungan dari Unit Buser dan Satuan Samapta Polres Kotabaru yang mendapat informasi cepat bertindak dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju polo warna abu-abu dan satu celana training warna hitam yang terdapat bercak darah. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Ungkap Dugaan Korupsi Transaksi Fiktif di Salah Satu Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp2,5 Miliar

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satreskrim Polres mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan modus transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu Bank BUMN. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.

Kejadian ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, dengan korban adalah salah satu Bank BUMN. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni FM, mantan Kepala Unit bank tersebut yang menjadi pelaku utama, dan AM, teller yang turut membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan.

Modus operandi yang dilakukan FM adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya, dengan memanfaatkan sistem internal bank dan dibantu oleh AM. Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tersebut.

FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut. AM turut membantu dengan menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat penyetoran palsu dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Uang yang diperoleh kemudian digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 KUHP.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar berdasarkan audit resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Polres menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya maksimal untuk pemulihan kerugian negara serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

(Humas Polres Kotabaru)




Waspada Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Jika anda melihat atau mengalami aksi premanisme yang berkedok kegiatan Ormas, segera laporkan ke Kepolisian terdekat atau hubungi call center Polri 110!

Polri siap membantu dan melindungi anda dari aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

“Jangan takut dan jangan ragu, laporkan sekarang juga!”

(Humas Polres Kotabaru).




Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Limbah Medis B3 di Kertak Hanyar

Banjarbaru _Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dumping atau pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke media lingkungan. Kejadian tersebut terjadi di Desa Belayung Baru, Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan persnya, Jumat (2/5/2025), Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.Med.Kom., menjelaskan kasus ini terungkap pada Senin (28/4/2025) pukul 11.30 WITA saat anggota Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan pembuangan limbah B3 / limbah medis yang terjadi di Komplek Viland Mahantas.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Riza Muttaqin bahwa, semua limbah medis B3 tersebut diletakkan oleh Sdr. F alias A yang merupakan penjaga perumahan tersebut di 2 lokasi yang berdekatan, yakni dilahan kosong seluas 5 x 13 m dengan barang bukti yang ditemukan berupa 18 dus limbah B3 medis, dan di lokasi kedua dengan luas 4 x 12 m tepatnya di samping Pos Jaga Perumahan ditemukan limbah B3 medis sebanyak 30 dus yang ditutup menggunakan
terpal warna biru.

“Limbah B3 medis tersebut diterima Sdr. F alias A dari supir mobil box yang tidak dikenalnya sekitar bulan September 2024 lalu,” terang Wadir Reskrimsus AKBP Riza Muttaqin.

Beliau pun menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yaitu melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 medis yang berasal dari seseorang/supir truk box yang tidak dikenal oleh penanggung jawab dengan cara menaroh di lahan gambut (rawa) dan dengan ditutup terpal warna biru.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari dua lokasi tersebut yakni 48 buah kardus berisikan Limbah B3 medis dan 1 klip plastik bertulisan RSUD Pulang Pisau.

Limbah B3 medis yang diamankan berupa Toples kecil bekas untuk pengecekan urine, Salep mata Chloramphenicol -1%, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 % 500ml, Botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, Sarung tangan medis bekas, Botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, Alat suntik bekas lengkap dengan jarumnya, Aqua Proinjeksi 20 ml, Kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, Kantong darah, Sodium Chloride 0,9 % 100ml, Botol Hand sanitizer, Botol kaca Cefotaxime Sodium, Botol kaca paracetamol 100ml, Masker medis bekas, Kemasan alat suntik, Botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml, dan Botol kaca Cefotaxime Sodium.

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pembuangan limbah B3 / limbah medis seperti yang terjadi dilingkungan Komplek Viland Mahantas ini dengan menghubungi hotline 110 atau dapat melaporkan ke personel Ditreskrimsus Polda Kalsel / kekantor kepolisian terdekat.

Dalam Press Release yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel dilokasi kejadian, turut hadir Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Ketua RT setempat.




Satresnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 12 Paket Sabu Diamankan!

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menangkap seorang pria di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku yang diamankan berinisial RA (29 tahun), warga asal Kediri, Jawa Timur, diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

*Barang Bukti yang Disita*
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram)
– 1 timbangan digital
– 1 handphone Infinix
– 1 motor Yamaha Force 1
– Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

*Kronologi Penangkapan*
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.

“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

*Status Hukum*
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

#PolresKotabaru #BerantasNarkoba #Satresnarkoba #KotabaruBebasNarkoba

*( Humas Polres Kotabaru)*