Toko Sembako di Kotabaru Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp6,7 Juta

Polres Kotabaru Polda Kalsel– Sebuah toko sembako milik Munardi (42) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WITA dan berhasil melarikan uang tunai serta beberapa barang berharga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.700.000.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/06/IV/2025/UNIT RESKRIM, korban baru menyadari tokonya telah dibobol saat membuka usaha pada pukul 07.00 WITA. Saat itu, Munardi menemukan lemari rokok dalam keadaan berantakan dan laci kasir kosong. Diduga, pelaku memaksa masuk dan mengambil uang serta sejumlah barang sebelum kabur.

Setelah melalui penyelidikan, Polsek Kelumpang Hulu berkoordinasi dengan Polsek Sampanahan untuk menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Identitas pelaku telah terungkap inisial L (24), warga Desa Sampanahan Hilir, Kotabaru.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 unit sepeda motor Yamaha MX King (DA 2666 GAK)
– Rekaman CCTV
– Tas handback hitam merek Laskamala
– Laci uang warna hitam

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu pada Kamis (17/4/2025) dan sedang ditangani dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti.

Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Sampanahan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Juta

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Kepolisian Sektor (Polsek) Sampanahan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, meskipun peristiwa sebenarnya terjadi pada Selasa (1/4/2025) dini hari.

*Kronologi Kejadian*
Berdasarkan laporan korban, Mulyadi bin H. Salman (44), seorang PNS, rumahnya dibobol saat ia sedang berlibur ke Hulu Sungai Tengah. Pelaku masuk melalui ventilasi jendela, mencabut lampu dan CCTV, serta mengambil uang tunai sebesar Rp 3.500.000. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat kembali ke rumah dan menemukan tanda-tanda pembobolan.

*Pelaku dan Modus Operandi*
Setelah penyelidikan intensif, Polsek Sampanahan berhasil mengamankan tersangka laki-laki berinisial  B (26), warga Sampanahan Hilir, pada Rabu (16/4/2025) dini hari. Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi setelah di-PHK dari pekerjaannya.

Selain kasus di rumah Mulyadi, Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk warung-warung dan mushola, dengan total kerugian mencapai Rp 1.330.000.

*Barang Bukti dan Proses Hukum*
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1 buah bohlam lampu yang dilepas pelaku
– 1 gunting kecil
– 1 obeng belah gagang biru

Kasus ini dilimpahkan ke penyidik dengan penerapan **Pasal 363 KUHP** tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Sampanahan, **IPDA Martin Tatali**, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Polsek Sampanahan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk mencegah tindak kriminal serupa,” ujar Kapolsek.

#LawanKriminalitas

(Humas Polres Kotabaru)




Polsek Kelumpang Barat Amankan Pelaku Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Polsek Kelumpang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025), sekitar pukul 14.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Barat IPTU HENDRIE ADE ASFIATMONO menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Terlapor berinisial MS alias Amat, laki-laki kelahiran Kotabaru tahun 1979, berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram),” terang IPTU HENDRIE.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas berwarna putih, dan satu unit handphone merk Vivo warna putih metalik. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Setelah diamankan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kelumpang Barat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Hasil ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi menjaga wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup IPTU HENDRIE

(Humas Polres Kotabaru)




Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Kotabaru

Pokres Kotabaru Polda Kalsel _Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil mengamankan tujuh kapal penangkap ikan ilegal di perairan Pudi, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kapal-kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap **lampara dasar (pukat ikan)** yang merusak sumber daya ikan. Operasi ini dilakukan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 18.00 WITA.

Total hasil tangkapan ilegal mencapai **lebih dari 4 ton ikan**. Kapal beserta alat tangkap dan kru telah dibawa ke Mako Sat Polairud untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melanggar **Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan**.

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH.  saat menggelar press release konferensi pers dengan awak media, mnngimbau masyarakat untuk mematuhi aturan guna menjaga kelestarian laut Kotabaru. 🌊
#SatPolairud #PolresKotabaru #StopIlegalFishing #LestariLautKita

(Humas Polres Kotabaru).




Tim Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Curanmor!

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (40), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., pada Kamis (6/3/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial S (41), warga Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Kejadian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di samping rumah dengan kunci masih terpasang. Tersangka kemudian membawa motor tersebut ke Kecamatan Kusan Hilir untuk dijual seharga Rp1.100.000,-.

“Setelah menerima laporan pada 1 Maret 2025, tim Buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Demang Lehman, Desa Dirgahayu, Kabupaten Kotabaru, pada hari yang sama sekitar pukul 15.09 WITA,” ungkap AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya, dan polisi juga menemukan sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp137.000,- sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan adalah satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha berwarna merah yang dicuri. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait penangkapan tersangka, Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas di lapangan merupakan upaya paksa guna mencegah amukan massa. Hal ini pun diakui oleh tersangka, yang bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena berkat ketanggapan anggota Buser, dirinya berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amukan warga.

Konferensi pers yang berlangsung sejak pukul 10.45 WITA itu berakhir pada pukul 11.25 WITA dalam situasi aman dan terkendali.

(Humas Polres Kotabaru)




Gondol 3,8 Ton TBS Sawit: Komplotan Pencuri Buah Sawit di Pamukan Utara Diamankan Polisi

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Perkebunan Kelapa Sawit PT Laguna Mandiri (PT LMI), Betung Estate, Desa Sekayu Baru, Kecamatan Pamukan Utara. Kejadian ini terungkap pada Selasa, 4 Maret 2025, saat petugas keamanan perusahaan menemukan sawit hasil panen ilegal yang ditutupi pelepah di lokasi tersebut.

Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini, sebanyak 125 pokok sawit milik perusahaan telah dipanen secara ilegal dengan total hasil panen mencapai 192 janjang atau sekitar 3,8 ton.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pemanenan di lahan milik perusahaan tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Hellen, alat panen seperti tojok dan dodos sawit, serta buah sawit hasil panen ilegal,” ujar IPTU Charles Panggabean.

Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa terlapor, yakni J (36), S (21), serta satu pelaku lain berinisial D yang masih dalam penyelidikan. Para pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lain.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pamukan Utara guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Humas Polres Kotabaru).




Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain

Jakarta – 24 Februari 2025 Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga orang tersangka, yakni SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan terkait kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

– SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

– RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

– NH: Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.




Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.




Dua Warga Kotabaru Ditangkap Satresnarkoba Polres kotabaru dengan Barang Bukti Sabu

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Raya Berangas km 2,5, RT 010 RW 0, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RH (33 tahun) dan MR (21 tahun). RH, warga Jalan Manipuri RT 021 RW 005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, diketahui berprofesi sebagai pedagang. Sementara itu, Ipan, warga Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 000, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, tercatat sebagai pengangguran.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,50 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah gunting dan 4 (empat) buah double tip.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBPDoliM. Tanjung, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

(Humas Polres Kotabaru).




Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.