Kerahkan unit K-9, Polda NTB gerebek kampung narkoba dan Amankan 29,72 Gram Sabu

Lombok Tengah_Tim Gabungan BKO Polda NTB, Sat Brimob Polda NTB, Polres Lombok Tengah dan TNI hari Kamis (30/01/25) menggerebek kampung narkoba di kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Tim Polisi Satwa (Polsatwa) Direktorat Samapta Polda NTB juga dilibatkan dalam penggerebekkan ini.

Enam personel Polsatwa beserta 3 ekor anjing pelacak khusus (Caksus) narkoba atau K-9 diturunkan untuk melakukan pencarian barang bukti barang haram perusak anak bangsa di kampung tersebut.

Hasilnya, 29,72 gram barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu ditemukan di 6 TKP Desa Beleke Daye, Praya Timur.

“Anjing pelacak memiliki peran penting dalam berbagai operasi kepolisian, seperti pengamanan bandara, terminal, hingga razia narkotika,” kata Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Irjen Mulia Hasudungan Ritonga dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Oleh karenanya, kata Irjen Mulia, pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan satwa dengan latihan rutin agar kemampuan mereka tetap optimal.

“Anjing pelacak ini juga turut membantu dalam setiap pencarian korban-korban bencana alam, mereka kami terus tingkatkan kemampuannya,” tegas Irjen Mulia.

Dalam penggerebekan itu, 25 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 orang perempuan, dari 6 lokasi di Desa Beleke Daye.

Kemudian, anjing K-9 Ditsamapta menemukan sejumlah lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu di beberapa rumah di Dusun Beleka II, Praya Timur.

Dari TKP pertama, anjing pelacak menemukan 1 klip transparan yang berisikan sabu seberat 4,28 gram.

Kemudian TKP kedua ditemukan dua bungkus sabu dengan total 20,12 gram. Sementara di TKP ketiga, ditemukan 2,65 gram sabu dalam 1 bungkus klip.

Di TKP kelima, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram. Dan di TKP keenam anjing pelacak khusus menemukan 1,46 gram sabu yang disimpan dalam 1 bungkus plastik klip.

Sehingga total barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 29,72 gram. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp 26 juta.

Penindakan ini merupakan salah satu upaya penguatan Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto, khususnya penindakan terhadap kampung narkoba.




Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidikan di Lanjutkan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.




Polsek Pulau Laut Barat Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Teluk Tamiang

Polsek Pulau Laut Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Kejadian ini bermula ketika korban berinisial Y (25) tengah memperbaiki listrik di samping rumah bersama dua saksi.

Pelaku berinisial J tiba-tiba datang dengan menggunakan kendaraan roda dua sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku langsung mengejar korban sambil mengancam dan akhirnya melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka serius pada bagian lengan, kepala, dan perut akibat serangan tersebut.

Polsek Pulau Laut Barat bergerak cepat setelah menerima laporan dari saksi. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama di rumahnya di Desa Tanjung Sungkai sekitar pukul 16.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, yang diduga dipicu oleh dendam pribadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, dan hasil visum sebagai pendukung penyidikan.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan, SH. menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(Humas Polres Kotabaru)




Polisi Amankan Pelaku Membawa Senjata Tajam di Kotabaru

Polres Kotabaru Polda Kalsel_Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat, mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kronologi Kejadian, pada Hari Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 19.15 WITA, anggota Polsek Pulau Laut Barat sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. Mereka melihat seorang laki-laki, berinisial M (46), membawa parang tanpa kumpang dan berjalan sambil berteriak-teriak.

Petugas kepolisian berusaha mendekatinya, namun M menolak dan berusaha melawan. Setelah berhasil diamankan, ditemukan bahwa M dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin membawa senjata tajam.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu bilah parang tanpa kumpang (panjang 40 cm) dengan gagang kayu hitam.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K
Melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan, membenarlan pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah.

(Humas Polres Kotabaru).




KPK Menerbitkan Empat Foto Harun Masiku Buronan Kasus Dugaan Suap Sekaligus Ciri-ciri Lengkapnya

Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Koruosi) menerbitkan foto terbaru buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ada empat foto yang diterbitkan KPK, sekaligus ciri-ciri lengkap Harun Masiku. Jumat (6/12/24).

Ciri khusus Harun Masiku, berkacamata, kurus, suara sengau dan logat Toraja /Bugis.




Penganiayaan Brutal di Warung Desa Banua Lawas, Korban Alami Luka Parah, Polres Kotabaru Buru Pelaku

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Peristiwa Penganiayaan brutal terjadi di sebuah warung di Jl. Provinsi Kalsel-Kaltim tepatnya diDesa Banua Lawas Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru pada Sabtu (30/11/24) pukul 23.50 Wita.

Korban penganiayaan adalah seorang laki-laki Berinisial D (59) warga Desa Banua Lawas yang mengalami luka parah akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang oleh pelaku.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana membenarkan kejadian tersebut. Kejadian dipicu karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat menenggak minum-minuman beralkohol di sebuah warung di lokasi kejadian.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Taufan, kronologi kejadian dilapangan dan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sebelum peristiwa Penganiayaan terjadi, pelaku duduk-duduk di sebuah warung dilokasi kejadian sambil minum-minuman beralkohol.

Korban yang saat itu baru datang bermaksud menegur pelaku agar tidak minum-minuman beralkohol ditempat umum. Setelah ditegur oleh korban kemudian pelaku meninggalkan warung.

Namun tidak lama setelah itu, pelaku kembali datang ke warung dan langsung menebas korban dengan parang, akibat tebasan parang korban mengalami luka disekitar mata dan pundak sebelah kiri, lengan kiri dan dan jari tengah tangan kiri putus serta Kepala bagian belakang robek.

Usai melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri dan korban ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas Kelumpang Hulu.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan telah mengetahui identitas pelaku dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

(Humas Polres Kotabaru).




Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Kotabaru Hulu

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Kotabaru, 18 November 2024 – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang diprioritaskan Presiden Republik Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial M. N. yang diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan yakni 20 paket sabu dengan berat kotor 24,92 gram dan berat bersih 20,12 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menggerebek rumah pelaku lanjut di Jalan Suryawangsa Rt.12, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah handphone, 1 buah timbangan, 1 sendok plastik dari sedotan, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah toples, dan 1 dompet warna kuning.

Pelaku yang berusia 54 tahun, berstatus wiraswasta, dan memiliki alamat di Jalan Suryawangsa, kelurahan Kotabaru Hulu ini, kini diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru menegaskan bahwa berkomitmen akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkotika.

Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkoba tersebut.

(HumasPolresKotabaru).




Kejadian Begal Kurir Shoope Express di Desa Gunung Sari Kotabaru Ternyata Rekayasa

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Tim Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru bersama Kanit Reskrim Polsek P.L.Utara Laksanakan Giat Pengungkapan diduga Kasus pencurian dengan kekerasan (Begal).

Sebelumnya , pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 18.30 Wita di Ds.Gunug Sari pelapor Inisial F.M.A warga Ds.Semayap yang bekerja sebagai Kurir Shoope Express Kotabaru mengaku dirinya menjadi Korban begal dengan pelaku 2 orang menggunakan Ranmor R2 membawa Senjata tajam jenis Parang, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Uang Tunai hasil COD Shoope Express kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) yang di simpan di dalam tas yang di Rampas Para pelaku, serta mengalami luka lecet di lengan kirinya yang di akui Pelapor terkena Sabetan Parang milik Pelaku dan kejadian tersebut langsung viral di Media Sosial Masyarakat Kotabaru.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M.Taufan Maulana, S.Tr.K,S.I.K. Memerintahkan Tim Macan Bamega bersama Kanit Res Polsek P.L.Utara untuk Respon Cepat melakukan penyelidikan terhadap Kejadian tersebut.

Setelah melakukan Cek TKP kemudian memeriksa saksi serta melakukan Introgasi mendalam terhadap Pelapor An.F.M.A di dapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah Rekayasa.

Sdr.F.M.A mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang Hasil COD Shoope Exprees yang seharusnya di setorkan sudah di pakai untuk keperluan pribadi dan Rencananya Akan di Gunakan Lagi Untuk membayar cicilan Srd.F.M.A.

Tim juga mengamankan Barang Bukti berupa Tas yang berisi uang COD yg di Klaim Sdr.F.M.A di ambil para pelaku begal di mana tas berisi uang COD tersebut sudah di simpan sebelumnya di Rumah Orang tuanya sebelum melakukan aksinya.

Saat Ini Sdr.F.M.A Telah di Amankan di Polres Kotabaru untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

Himbawan Untuk Masyarakat Kotabaru agar tetap tenang dan tidak takut dalam beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari Aksi Kejahatan.

(Humas Polres Kotabaru).




Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Empat Pria Pengedar Narkotika Golongan 1

Pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan barang bukti lebih dari 5 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung di depan sebuah minimarket di Jl. Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka A.J. (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu kotak rokok warna hitam, dan satu bungkus sachet minuman energi.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa A.J. (33) mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah B. (24). Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua tersangka lainnya, A.M. (23) dan Z.A. (36), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Hasil penggeledahan di rumah B. (24) menunjukkan bahwa B. (24) memiliki 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merk Oppo hitam, satu pack plastik klip kosong, dompet warna ungu, dan uang tunai senilai Dua Juta Rupiah ,-. Selain itu, dari A.M. (23) ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih, sementara Z.A. (36) membawa satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lain berupa satu kotak rokok warna hijau dan satu ponsel merk Realme warna hitam.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.

(Humas Polres Kotabaru)