Polres Kotabaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Polres Kotabaru melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 pada Senin (14/7/2025) di halaman Mapolres Kotabaru. Apel ini digelar untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung sebelum operasi dimulai. Operasi Patuh Intan akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Dalam apel tersebut, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. memimpin langsung kegiatan dan membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa Operasi Patuh Intan 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile. Penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran yang menjadi atensi publik, seperti kendaraan tanpa plat nomor, penggunaan plat palsu, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Intan agar melaksanakan tugas secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan, serta menghindari tindakan kontra produktif. Pengawasan dan pengendalian oleh para perwira di lapangan juga ditekankan guna memastikan operasi berjalan sesuai target.

Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025, Polres Kotabaru berharap terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar demi keselamatan masyarakat pengguna jalan.

(Humas Polres Kotabaru)




Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Semisir

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial R (35) ditangkap pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di lingkungan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram, satu dompet kecil, satu unit handphone Infinix warna hitam, serta dua plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal,” jelas IPTU Sidiq.

Pelaku R (35) kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kotabaru kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Kotabaru)




Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Pelayar

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Z (38) diamankan petugas pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Jl. Raya Tanjung Pelayar RT 06, Desa Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025. Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mengedarkan sabu, tim Satresnarkoba Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, penangkapan dilakukan di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,66 gram dan berat bersih 4,26 gram, satu buah timbangan digital, sendok takar dari sedotan, botol plastik kecil warna putih, plastik klip kosong, dompet warna coklat, kantong plastik bening, handphone iPhone 11 Pro Max, celana warna merah marun, serta uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025, Polres Kotabaru menggelar Apel Kesiapsiagaan pada Senin (26/5/2025) pagi di Lapangan Siring Laut, Jl. Pangeran Kesuma Negara, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. sebagai pimpinan apel, dengan Komandan Apel IPDA Gatot Afriyanto. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla yang diprediksi meningkat selama musim kemarau tahun ini.

Apel dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, antara lain Wakil Bupati Kotabaru Sya’iri Mukhlis, S.Sos, Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr., Opsla, Waka Polres Kotabaru KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, TNI AU, BPBD, Basarnas, hingga perwakilan perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta.

Dalam amanat yang dibacakan oleh Kapolres Kotabaru mewakili Kapolda Kalsel, disampaikan bahwa karhutla bukan hanya persoalan ekologis, tetapi telah menjadi ancaman multidimensi yang berdampak pada sektor sosial, ekonomi, hingga kesehatan masyarakat. Disebutkan pula data sebaran hotspot di Kalimantan Selatan dari aplikasi Lancang Kuning menunjukkan potensi peningkatan kebakaran selama musim kemarau mendatang.

“Melalui apel ini, kita perkuat sinergi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat. Kesiapan personel dan sarana prasarana menjadi kunci dalam mengatasi karhutla secara efektif,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Adapun pasukan yang terlibat dalam apel meliputi perwakilan dari TNI AD, TNI AL, Polri (Sat Polairud, Samapta, Lantas, Reskrim, Intelkam, Resnarkoba), Satpol PP, Damkar, BPBD, Basarnas, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Senkom, serta relawan dan karyawan perusahaan.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Amankan Puluhan Pelaku Miras dan Ungkap Kasus Pidana Selama Operasi Sikat Intan I 2025

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Polres Kotabaru menggelar Operasi Sikat Intan I 2025 selama dua pekan sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kotabaru Nomor: Sprin/414/IV/OPS.1.3/2025, dengan sasaran pelaku penjual minuman keras, senjata tajam, parkir liar, dan daerah rawan aksi premanisme, serta tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.

Dari hasil operasi, Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan total 35 pelaku, terdiri dari 32 pelaku penjual miras dan 3 pelaku parkir liar. Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pidana seperti penganiayaan dan pencurian yang kini tengah dalam proses hukum. Para pelaku di antaranya berinisial SN, AB, AA, R, dan MH.

Dalam kegiatan ini, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 115 botol alkohol 95% cap gajah, 36 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 3 botol New Port, 3 botol Alexis, 1 botol bir Bintang, 25 botol alkohol cap gajah, 2 dirigen berisi masing-masing 15 liter alkohol, serta uang tunai sebesar Rp71.000 dari hasil parkir liar.

Kapolres Kotabaru melalui Satreskrim menyampaikan bahwa para pelaku penjual miras dan parkir liar telah diberikan pembinaan, sedangkan para tersangka kasus pencurian dan penganiayaan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Sikat Intan I 2025 ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Kotabaru)




Polsek Kelumpang Tengah, Kembali Amankan Penjual Miras dalam Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Init Reskrim Polsek Kelumpang Tengah,  kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru. Penindakan dilakukan pada Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.

Pelaku berinisial AS (61), warga RT 06 RW 02 Desa Sangsang, diamankan bersama sejumlah botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti yang disita di antaranya 4 botol miras merk Anggur Merah Orang Tua, 2 botol miras merk Anggur Merah McDonald, dan 2 botol miras merk Newport Revolution.

Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammad Rezki menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti di dalam rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa ia menjual minuman keras tersebut seharga Rp100.000 per botol. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Tengah untuk dilakukan pembinaan,” ujar AKP Muhammad Rezki.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kelumpang Tengah dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025 dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Kotabaru)




Polsek Kelumpang Tengah Tangkap Penjual Miras dalam Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah berhasil menangkap seorang pelaku penjualan minuman keras (Miras) dalam Operasi Sikat Intan 2025 pada Senin (12/5/2025) malam. Pelaku, berinisial R (32), diamankan beserta barang bukti di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammmad Rezki, menerangkan, Kronologi Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diketahui menjual miras dan alkohol 95% merek “Gajah Duduk” dengan harga bervariasi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 2 botol miras merek Anggur Merah (harga Rp120.000/botol), 2 botol alkohol 95% ukuran 300 ml (harga Rp60.000/botol) dan 2 botol alkohol 95% ukuran 50 ml (harga Rp20.000/botol)

Pelaku mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut belum sempat terjual. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Pelaku menjual miras dan alkohol secara diam-diam di rumahnya. Alkohol dengan kadar tinggi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Polsek Kelumpang Tengah akan melakukan pembinaan terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

#SikatIntan2025

(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Kelumpang Barat Amankan Penjual Miras Saat Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Jl. Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade As memimpin langsung giat penindakan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025. Tindakan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 3 botol miras jenis Anggur Hijau merk Kawa Kawa yang belum sempat terjual. Pelaku mengakui bahwa dirinya menjual minuman keras tersebut seharga Rp130.000 per botol.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” ujar IPTU Hendrie.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses pembinaan lebih lanjut.

(Humas Polres Kotabaru)




Antisipasi Premanisme: Polres Kotabaru Bersama TNI dan Pemda Kotabaru Menggelar Razia Gabungan

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Polres Kotabaru bersama TNI dan Pemda Kotabaru menggelar razia gabungan dalam rangka penanggulangan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kotabaru. Sabtu (10/5/25) malam.

Razia gabungan ini menyasar tempat hiburan atau kegiatan masyarakat yang diduga rawan aksi premanisme oleh oknum-oknum tertentu.

Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Dr. Muhammad Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, yang memimpin razia menuturkan bahwa kegiatan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kotabaru.

“Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat Kotabaru” ujarnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami bila melihat ataupun mengalami aksi premanisme” pungkasnya.

Hasil dari kegiatan ini adalah terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kotabaru dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kotabaru.

(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Kelumpang Hilir Amankan Penjual Miras di Warung dalam Rangka Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025.

Pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.

“Dari warung milik pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek.

Miras tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk dijual seharga Rp20.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

IPTU M. Rifani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak tegas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukumnya.

(Humas Polres Kotabaru)