Polres Kotabaru Gelar “Jum’at Curhat” dan Bagikan Bansos di Desa Baharu Utara

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Polres Kotabaru menggelar kegiatan *Jum’at Curhat* di Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada Jumat (08/08/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kotabaru, AKP Febbe S., S.E., didampingi oleh Kasat Binmas IPTU Mujiyanto dan dihadiri oleh perwakilan warga serta perangkat desa.

Dalam suasana santai dan akrab, warga menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, terutama terkait pelayanan kepolisian. Beberapa isu yang mengemuka antara lain:
1. **Persyaratan Pembuatan SIM** – AKP Febbe menjelaskan bahwa syarat minimal pembuatan SIM untuk kendaraan roda dua adalah usia 16 tahun dengan melampirkan akta kelahiran.
2. **Prosedur BPKB Hilang** – Masyarakat yang kehilangan BPKB disarankan melengkapi persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari polisi, pernyataan bermaterai, fotokopi KTP/SIM, STNK, serta bukti pengumuman kehilangan di media.

AKP Febbe menegaskan, *”Kegiatan Jum’at Curhat ini akan terus kami laksanakan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat. Kami hadir sebagai mitra, sahabat, dan pelindung yang siap mendengar aspirasi warga.”*

Kasat Binmas Polres Kotabaru, IPTU Mujianto, menyatakan bahwa *Jum’at Curhat* merupakan inovasi Polri untuk:
1. Menjadi wadah aspirasi masyarakat terkait kamtibmas dan pelayanan kepolisian.
2. Mempererat hubungan polisi-masyarakat tanpa sekat birokrasi.
3. Mendorong transparansi dan responsif terhadap kritik dari publik.

Usai dialog, Polres Kotabaru membagikan 10 paket sembako kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, ditutup pukul 10.30 WITA.

(Humas Polres Kotabaru).