Polres Kotabaru Tangkap Residivis Penganiayaan di Pulau Laut Sigam
Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (52), warga Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial JD (50), warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, tepat di depan rumah pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku, yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, menegur korban karena lampu belakang sepeda motor korban tidak menyala. Teguran tersebut tidak diterima baik oleh korban, sehingga memicu adu mulut.
Saat korban melintas kembali di depan rumah pelaku, pelaku langsung mengejar dan terlibat perkelahian dengan korban hingga akhirnya menikam korban satu kali di bagian punggung sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam jenis belati. Usai melakukan penikaman, pelaku membuang barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Petugas gabungan dari Unit Buser dan Satuan Samapta Polres Kotabaru yang mendapat informasi cepat bertindak dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi kejadian, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju polo warna abu-abu dan satu celana training warna hitam yang terdapat bercak darah. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan.
Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024.
(Humas Polres Kotabaru)