Satres Narkoba Polres Kotabaru Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, 8,25 Gram Sabu Disita
Polres Kotabaru Polda Kalsel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSA (42) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, RT/RW 022/005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RSA kerap mengedarkan narkotika, tim Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan. Setelah memantau aktivitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RSA beserta barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 19 paket sabu dengan berat kotor 8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram, 1 kotak kecil bening, 1 sendok dari sedotan, 1 plastik klip kosong, 2 ponsel (merk OPPO dan Redmi) dan Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Tersangka RSA diamankan ke Mapolres Kotabaru dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.
(Humas Polres Kotabaru)

