Web Portal Polres Kotabaru

FAQ PELAYANAN SIM

  1. Telah Berusia minimal 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) .
  3. Mengisi formulir permohonan.
  4. Sehat jasmani dan rohani (Yang rekomendasi Polri).
  5. Lulus ujian teori dan ujian praktik.
  6. Trampil/Mahir mengemudikan kendaraan.
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) .
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani (Yang rekomendasi Polri).
  4. Trampil/Mahir mengemudikan kendaraan.
  1. Telah berusia minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  2. Telah berusia minimal 21 tahun untuk SIM BII
  3. Telah berusia minimal 22 tahun untuk SIM BI umum
  4. Telah berusia minimal 23 tahun untuk BII umum
  5. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  6. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter (Rekomendasi Polri)

UNTUK PENINGKATAN SIM A UMUM,BI/BI UMUM, BII/BII UMUM:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Biaya Pembuatan SIM sesuai PP no76 tahun 2020:

  1. SIM A – Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
  2. SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
  3. SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
  4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000 – Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
  5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000 – Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
  6. SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000

Pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. Namun sebelum mengurusnya, pemohon harus menyiapkan berbagai persyaratan, di antaranya :

  1. Laporan polisi kehilangan SIM
  2. Fotocopy E-ktp
  3. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter (rekomendasi Polri).
  4. Mengisi formulir pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat.
  1. JADWAL PELAYANAN SIM SENIN s/d JUM’AT ( PELAYANAN TUTUP PADA HARI SABTU DAN MINGGU SERTA HARI LIBUR NASIONAL )
  2. PENDAFTARAN 08.30 s/d 12.00
  3. PELAYANAN SIM 08.30 s/d SELESAI
  4. ISTIRAHAT 12.00 s/d 13.00 (waktu istirahat di lakukan dengan bergiliran dan tetap melakukan pelayanan)

Bisa, apabila masa berlaku SIM masih dalam keadaan hidup atau tidak terlewat masa berlaku SIM.

Tidak bisa, SIM yang masa berlakunya sudah kelewat harus di proses pembuatan SIM baru.