Web Portal Polres Kotabaru

FAQ PELAYANAN SKCK

  1. Fotocopy E-KTP dan menunjukkan E-KTP asli
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir
    4. Fotocopy Identitas Lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
    5. Pas Foto 4×6 sebanyak 4 Lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan Cadar)
  2.  
  1. 1. Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir
    4. Fotocopy Identitas Lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
    5. Pas Foto 4×6 sebanyak 4 Lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak menggunakan Cadar)
    6. Mengisi daftar pertanyaan
    7. Membawa SKCK lama

  1. Jadwal Pelayanan SKCK pada hari SENIN s/d KAMIS .buka mulai Jam 08.00 s/d 15.00, Dan pada hari JUM’AT buka mulai jam 08.00 s/d 15.30. Pelayanan SKCK pada hari SABTU s/d MINGGU LIBUR, Akan tetapi pada hari libur tertentu kami buka SKCK Corner di Siring Laut Kotabaru.

Biaya Pembuatan SKCK sesuai PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp. 30.000,-/LEMBAR

  1. Pembuatan SKCK paling lama berkisar 20 sampai 30 menit, tergantung dari kecepatan server jaringan dan kecepatan penyerahan formulir dari pemohon.

Masa beralaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya.