Web Portal Polres Kotabaru

Satres Narkoba Polres Kotabaru Ungkap Peredaran Sabu di Desa Dirgahayu, 4,46 Gram Sabu di sita

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP/A/16/V/2025/SPKT.SATRES NARKOBA/RES KTB/POLDA KAL-SEL tanggal 23 Mei 2025.

Pelaku, inisial M alias Imul (32 tahun), warga Jl. Veteran Gg. Samudra RT 016/RW 004, Desa Dirgahayu, diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli dan menemukan pelaku M dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
– 19 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram (bersih 2,56 gram),
– 2 plastik klip kosong,
– 1 handphone Realme warna hitam,
– 1 kotak rokok Sampoerna Menthol,
– 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul (nopol DA 6433 GD)

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I.

Keberhasilan pengungkapan ini menandai komitmen Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah pesisir Kotabaru.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga menyoroti potensi modus operandi baru dalam transaksi narkotika di wilayah terpencil, mengingat TKP berada di pinggir jalan yang minim pengawasan.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *