Aturan Penggunaan Sepeda Listrik; Wajib memakai Helm dan Tidak untuk Anak Berusia 12 Tahun Kebawah
Polres Kotabaru Polda Kalsel _Sabtu, 16 November 2024, Satuan Kamsel/Preemtif Satuan Lalu Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan mengkomunikasikan surat himbauan kepada para penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya penjual dan pengguna.
Dipimpin oleh IPDA W. Bagus Pratama, SH, MM, bersama AIPTU Junaedy L. dan AIPTU Dody Rakhman S., SH. Dalam himbauan tersebut, penjual diharapkan juga mensosialisasikan aturan yang tercantum dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020. Penjual diminta memasang spanduk berisi informasi bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun, wajib memakai helm, dan hanya boleh digunakan di area tertentu , bukan di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotabaru berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi pelanggaran, dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
(Humas Polres Kotabaru).