Web Portal Polres Kotabaru

Dua Warga Kotabaru Ditangkap Satresnarkoba Polres kotabaru dengan Barang Bukti Sabu

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalsel _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Raya Berangas km 2,5, RT 010 RW 0, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RH (33 tahun) dan MR (21 tahun). RH, warga Jalan Manipuri RT 021 RW 005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, diketahui berprofesi sebagai pedagang. Sementara itu, Ipan, warga Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 000, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, tercatat sebagai pengangguran.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,50 gram, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah gunting dan 4 (empat) buah double tip.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBPDoliM. Tanjung, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sidik Martujet, mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *