Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Kotabaru Hulu
Polres Kotabaru Polda Kalsel _Kotabaru, 18 November 2024 – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang diprioritaskan Presiden Republik Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial M. N. yang diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan yakni 20 paket sabu dengan berat kotor 24,92 gram dan berat bersih 20,12 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menggerebek rumah pelaku lanjut di Jalan Suryawangsa Rt.12, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa 1 buah handphone, 1 buah timbangan, 1 sendok plastik dari sedotan, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah toples, dan 1 dompet warna kuning.
Pelaku yang berusia 54 tahun, berstatus wiraswasta, dan memiliki alamat di Jalan Suryawangsa, kelurahan Kotabaru Hulu ini, kini diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru menegaskan bahwa berkomitmen akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkotika.
Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran narkoba tersebut.
(HumasPolresKotabaru).