Web Portal Polres Kotabaru

Polres Kotabaru Ungkap Dua Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Empat Tersangka Diamankan

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotabaru. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu Mei 2025.

Kasus pertama terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun No. 78 RT 25 RW 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Dalam kejadian ini, pelaku berinisial AB (28), warga Desa Dirgahayu, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang dengan kumpang berwarna merah milik korban berinisial YS (60).

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan dekat lemari. Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumah. Setelah memastikan barangnya hilang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga akhirnya mendapat kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat. Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Tersangka AB kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di areal perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, tiga pelaku berinisial AA, MH, dan R berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Para pelaku memanen sawit langsung dari pokok menggunakan alat egrek dan tojok, lalu mengangkut hasil curian sebanyak 63 janjang ke dalam mobil pick-up berwarna hitam yang telah disiapkan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di lokasi kejadian. Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, satu egrek, satu tojok, serta STNK kendaraan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi mereka didorong oleh keinginan memanfaatkan tingginya harga jual buah kelapa sawit.

Kapolres Kotabaru melalui penyidik menyatakan bahwa Polres Kotabaru terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *