Polsek Kelumpang Barat Amankan Pelaku Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Polsek Kelumpang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (08/04/2025), sekitar pukul 14.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kapolsek Kelumpang Barat IPTU HENDRIE ADE ASFIATMONO menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Terlapor berinisial MS alias Amat, laki-laki kelahiran Kotabaru tahun 1979, berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram),” terang IPTU HENDRIE.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas berwarna putih, dan satu unit handphone merk Vivo warna putih metalik. Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Kelumpang Barat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Hasil ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi menjaga wilayah kita tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutup IPTU HENDRIE
(Humas Polres Kotabaru)