Web Portal Polres Kotabaru

Polsek Pulau Laut Tengah Amankan Penjual Miras Oplosan dalam Ops Sikat Intan 2025

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual minuman keras jenis gaduk alkohol 95 persen di wilayah Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Penindakan dilakukan pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, tepatnya di kediaman pelaku yang berada di RT.03 Desa Mekarpura. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan 10 botol minuman gaduk alkohol 95% cap gajah duduk yang belum sempat terjual.

Kapolsek Pulau Laut Tengah AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M. membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku, seorang pria berusia lanjut, mengakui telah menjual miras tersebut seharga Rp10.000 per botol dari rumahnya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pulau Laut Tengah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

#OpsSikatIntan2025

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *