Web Portal Polres Kotabaru

Gondol 3,8 Ton TBS Sawit: Komplotan Pencuri Buah Sawit di Pamukan Utara Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan – Polsek Pamukan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Perkebunan Kelapa Sawit PT Laguna Mandiri (PT LMI), Betung Estate, Desa Sekayu Baru, Kecamatan Pamukan Utara. Kejadian ini terungkap pada Selasa, 4 Maret 2025, saat petugas keamanan perusahaan menemukan sawit hasil panen ilegal yang ditutupi pelepah di lokasi tersebut.

Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini, sebanyak 125 pokok sawit milik perusahaan telah dipanen secara ilegal dengan total hasil panen mencapai 192 janjang atau sekitar 3,8 ton.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pemanenan di lahan milik perusahaan tanpa izin. Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Hellen, alat panen seperti tojok dan dodos sawit, serta buah sawit hasil panen ilegal,” ujar IPTU Charles Panggabean.

Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa terlapor, yakni J (36), S (21), serta satu pelaku lain berinisial D yang masih dalam penyelidikan. Para pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lain.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pamukan Utara guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *