Tim Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Curanmor!

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (40), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., pada Kamis (6/3/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial S (41), warga Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Kejadian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di samping rumah dengan kunci masih terpasang. Tersangka kemudian membawa motor tersebut ke Kecamatan Kusan Hilir untuk dijual seharga Rp1.100.000,-.
“Setelah menerima laporan pada 1 Maret 2025, tim Buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Demang Lehman, Desa Dirgahayu, Kabupaten Kotabaru, pada hari yang sama sekitar pukul 15.09 WITA,” ungkap AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya, dan polisi juga menemukan sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp137.000,- sebagai barang bukti.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan adalah satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Yamaha berwarna merah yang dicuri. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait penangkapan tersangka, Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan petugas di lapangan merupakan upaya paksa guna mencegah amukan massa. Hal ini pun diakui oleh tersangka, yang bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena berkat ketanggapan anggota Buser, dirinya berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amukan warga.
Konferensi pers yang berlangsung sejak pukul 10.45 WITA itu berakhir pada pukul 11.25 WITA dalam situasi aman dan terkendali.
(Humas Polres Kotabaru)