Web Portal Polres Kotabaru

Larangan Kenalpot Brong Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar Sosialisasi Ke Toko Toko Suku Cadang

image_pdfimage_print

Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan– Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Kotabaru di bawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penjualan serta pemasangan kenalpot brong di wilayah Pulau Laut Utara, Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini menyasar toko-toko penjual suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di kawasan tersebut.

AKP Denny Maulana Saputra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan jumlah pengguna kenalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pihaknya juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual atau memasang kenalpot tersebut serta mengarahkan masyarakat agar tidak menggunakannya.

“Kami juga menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalamnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Denny.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Satlantas Polres Kotabaru berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban bersama semakin meningkat.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *