Polsek Pulau Laut Tengah Amankan Penjual Miras Tradisional dalam Rangka Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Polsek Pulau Laut Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Pada Jumat (9/5/2025) sore, Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang warga Desa Mekarpura yang kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di rumah pelaku yang berada di RT 04 Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Pelaku yang diamankan berinisial TDS (36), seorang wiraswasta, setelah kedapatan menjual miras tuak seharga Rp10.000 per liter.
Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M., melalui keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan Tahun 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras jenis tuak yang disimpan dalam satu botol air mineral dan satu jirigen berisi sekitar 15 liter. Pelaku mengakui bahwa ia menjual miras tersebut dari rumahnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pulau Laut Tengah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apapun karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
(Humas Polres Kotabaru)