Web Portal Polres Kotabaru

Resmi! Kanit SPKT di Polres Ganti Nama Jadi Pamapta, Kapolres Kotabaru Sematkan Bet Secara Simbolis

image_pdfimage_print

Kotabaru – Struktur pelayanan di jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi mengalami perubahan secara nasional. Jabatan Kepala Unit (Kanit) SPKT kini berganti nama menjadi Perwira Samapta (Pamapta) SPKT. Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan organisasi Polri untuk memperkuat fungsi SPKT dalam pengendalian operasional harian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memimpin apel launching perubahan nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta SPKT di halaman Mapolres Kotabaru, Senin (20/10/2025).

Dalam kegiatan itu, Kapolres secara simbolis menyematkan bet Pamapta kepada Aipda Rocky Lamulita Saragih selaku perwakilan SPKT Polres Kotabaru. Momen tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat utama, perwira, serta seluruh personel Polres Kotabaru.

Perubahan nomenklatur ini mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025. Sebagai tindak lanjut, seluruh Polres di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta segera melaksanakan kegiatan penyematan simbolis dan mempublikasikan perubahan tersebut. Sejumlah Polres di jajaran Polda Kalsel bahkan telah lebih dulu melaksanakan kegiatan serupa.

Pamapta memiliki peran penting dalam mendukung kinerja SPKT. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Kapolres melalui Kepala SPKT (Ka SPKT). Jabatan Pamapta terbagi menjadi Pamapta I, II, dan III yang bekerja secara bergantian melalui sistem shift agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama 24 jam penuh.

Tugas utama Pamapta meliputi penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat, pengendalian pelaksanaan pertolongan dan perlindungan, hingga menjadi tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP). Mereka juga menangani perkara ringan serta menjalankan pengendalian operasional kepolisian setiap hari.

Selain itu, Pamapta turut melaksanakan fungsi pelayanan terpadu seperti penerbitan Laporan Polisi, STTLP, SKCK, surat izin keramaian, hingga pengurusan SIM dan STNK.

Polda Kalsel menginstruksikan agar jabatan ini diutamakan diisi oleh lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) fresh graduate berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Namun jika belum memungkinkan, posisi tersebut dapat diisi oleh personel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

Dengan perubahan nomenklatur ini, diharapkan pelayanan SPKT di tingkat Polres semakin maksimal, cepat tanggap, dan profesional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

(Humas Polres Kotabaru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *